Pembuatan Kartu Kuning – Banyak calon pekerja yang ternyata belum tahu apa saja persyaratan pembuatan kartu kuning, atau yang sering disebut dengan AK-1. Padahal dalam beberapa perusahaan, kartu ini bisa menjadi hal wajib yang harus disertakan. Tapi tidak perlu khawatir lagi! Melalui artikel ini, akan diberikan penjelasannya. Selain itu diterangkan pula mengenai cara membuatnya.
Persyaratan Dalam Membuat Kartu Kuning
Mungkin banyak yang mengira kalau AK-1 ini berwarna kuning sesuai namanya. Tapi ternyata, warnanya sama seperti kertas pada umumnya, yakni putih. Hanya saja, di dalamnya memuat berbagai informasi penting yang dibutuhkan dalam pendataan oleh perusahaan. Kartu kuning seringkali digunakan ketika seseorang ingin mendaftar Pegawai Negeri Sipil atau instansi swasta.
Badan yang bertugas mengeluarkan AK-1 adalah Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) yang ada di wilayah kabupaten atau kota. Tidak ada biaya apapun dalam proses pembuatannya. Mungkin yang perlu dikeluarkan hanyalah biaya untuk keperluan fotocopy. Secara umum, ada persyaratan pembuatan kartu kuning yang harus dilengkapi oleh para calon pelamar kerja, yaitu:
- Membawa akta kelahiran yang sudah difotokopi
- Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga
- Memfotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir sebelumnya. Untuk berjaga-jaga, sebaiknya bawa dokumen yang asli
- Membawa foto copy SIM atau KTP. Sebaiknya bawa juga KTP yang asli
- Mencetak dua lembar foto resmi berwarna dengan ukuran 3 x 4. Latar belakang yang digunakan dalam kedua foto tersebut harus merah.
Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker
Jika sudah menyiapkan berkas-berkas yang disebut di atas, maka selanjutnya para calon pekerja bisa langsung membuatnya. Sehingga kartu tersebut nantinya dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran CPNS atau melamar di instansi tertentu. Berikut ini langkah-langkah dalam pembuatannya:
1. Datangi Kantor Disnaker
Langkah pertama dalam membuat kartu kuning yaitu mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Datangi kantor yang ada di kabupaten/kota. Jika sudah sampai di sana, maka selanjutnya cari tempat untuk pelayanan pembuatan kartu kuning. Kalau sulit menemukannya, bisa langsung tanyakan kepada petugas yang ada di kantor.
2. Serahkan Dokumen yang Sudah Disiapkan
Ketika sudah berada di ruang pelayanan, utarakan maksud dan tujuan datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan. Jika sudah mulai dilayani, langsung saja serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya para calon pekerja tinggal menunggu proses pembuatan kartu kuning ini selesai dilakukan.
3. Lakukan Legalisasi Terhadap Kartu Kuning
Jika kartu kuning selesai dicetak, petugas yang ada di kantor akan memanggil dan menyerahkan kartu tersebut. Selanjutnya, para calon pekerja diarahkan ke bagian legalisasi. Ini merupakan proses terakhir dalam pembuatan AK-1 agar bisa mendapatkan legalitas.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
Jika terlalu malas keluar rumah, cara yang kedua dalam pembuatan kartu kuning ini patut dilakukan. Karena para calon pelamar kerja bisa membuatnya secara online. Berikut ini langkahnya:
1. Kunjungi Situs Resmi Disnaker
Yang dibutuhkan di sini tentunya adalah kuota internet. Karena harus mengunjungi situs resmi dari Dinas Ketenagakerjaan. Buka browser yang biasa digunakan. Lalu akses alamat Disnaker masing-masing kabupaten atau kota tempat domisili. Setelah itu tinggal pilih kolom pendaftaran.
2. Isi Data Diri
Dalam bagian awal ada 5 kolom yang harus diisi. Mulai dari daftar sebagai siapa, username, email, password, dan nomor handphone. Setelah itu, pengguna diharuskan mengisi data diri. Diantaranya adalah pekerjaan, keterampilan, pendidikan, dan hal penting lainnya. Jangan lupa unggah pas foto ukuran 3×4.
3. Datang ke Disnaker
Meskipun dilakukan melalui online, tapi para pembuat AK-1 harus datang ke Disnaker. Hal ini diperlukan untuk mengambil kartu kuning dalam bentuk cetak. Lalu foto copy beberapa lembar dan minta legalisasi.
Itulah penjelasan mengenai persyaratan pembuatan kartu kuning yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar kerja. Jika masih bingung, sudah disediakan pula cara untuk membuatnya. Pilihlah yang paling mudah. Bisa datang langsung ke Disnaker atau melalui online.
No antrian pembuatan kartu kuning